Polri Luncurkan Sistem SKCK Full Online untuk Pelayanan yang Lebih Baik
- byFERI
- November 27, 2025
CILEGON - Testimoni penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) berbasis online. Sistem itu mulai diberlakukan awal November
2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polres Cilegon wajib
dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).
Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Riswan menjelaskan
bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam
mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.
“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam
secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung
ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ungkapnya.
"Meski penerapan SKCK Full Online, pihaknya tetap
menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK untuk membantu masyarakat yang
membutuhkan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang belum familiar
dengan aplikasi digital" tambahnya.
“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan
bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar
online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

